Sabtu, 22 April 2017


SARJANA (BUKAN) CALON PENGANGGURAN

Oleh :

ENDRI SANOPAKA, S.Sos., MPM

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji
Para lulusan perguruan tinggi dengan gelar diploma ataupun kesarjanaan seringkali dianggap memberikan kontribusi pada jumlah angka pengangguran. Berdasarkan data dari “Buku Statistik Pendidikan Tinggi” Tahun Akademik 2014/2015, jumlah lulusan perguruan tinggi di Indonesia adalah 178.535 diploma dan 635,970 sarjana. Sedangkan dari buku yang sama dapat dilihat bahwa lulusan di Kepulauan Riau  1.705 diploma dan 3.167 sarjana. Maka banyak yang mengasumsikan lulusan diploma dan sarjana berkontribusi menambah angka pengangguran terbuka di Provinsi Kepri, meskipun sebagian dari mereka banyak yang bekerja sambil kuliah.  Berdasarkan data dari Buku Kepri Dalam Angka Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh BPS, pengangguran terbuka berjumlah 55.318 orang, dan tentunya tidak semuanya adalah lulusan sarjana.
Jika orientasi meningkatkan pendidikan menuju jenjang S1 adalah mendapatkan pekerjaan yang layak dengan penghasilan yang lebih baik, tentu orientasi tersebut salah alamat. Apalagi jika keinginan mendapatkan gelar sarjana adalah karena ingin bekerja didalam sektor pemerintahan menjadi Aparatur Sipil Negara, sebuah lapangan kerja yang jumlahnya terbatas untuk dapat menampung para lulusan perguruan tinggi. Memang karakter masyarakat Indonesia dan Malaysia menurut hasil kajian Hofsteed (2010) dalam bukunya berjudul “Culture And Organization” pada dimensi “Uncertainty Avoidance” atau dimensi menghindari sesuatu yang tidak pasti, menunjukkan bahwa harapan memperoleh pekerjaan di lingkungan pemerintahan adalah salah satu karakteristik masyarakat melayu yang menghindari sesuatu yang tidak pasti. Menjadi ASN dianggap memiliki jaminan penghasilan dan kepastian masa depan.
Melihat pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang kemudian dijabarkan didalam beberapa peraturan di lingkungan pendidikan tinggi telahpun disusun desain KKNI untuk jenjang pendidikan S1 adalah pada level 6 yang secara ringkas menuntut para lulusan sarjana mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. Kemudian menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Dan yang terakhir tuntutan pada level 6 adalah mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
Dengan demikian dapat kita lihat bahwa tuntutan dari seorang Sarjana itu bukanlah harus menjadi pekerja, melainkan kemandirian dari seorang Sarjana untuk dapat mengaplikasikan pengetahuan didalam memecahkan persoalan yang ada di sekitar secara bertanggungjawab dengan keilmuannya. Oleh karena itu seorang sarjana harus dapat membuka lapangan pekerjaan dengan pengetahuan yang dimiliki sesuai dengan bidang-bidang pengetahuan. Dengan kemampuan membuka lapangan pekerjaan tersebut lulusan sarjana bukan lagi menjadi beban bertambahnya jumlah pengangguran tapi dapat membuka lapangan pekerjaan, dengan asumsi bahwa setiap mereka membutuhkan tenaga kerja untuk membantunya dalam berusaha maka setiap tahunnya akan terbuka lapangan pekerjaan baru.
Saat ini tidak ada perguruan tinggi, khususnya penyelenggara pendidikan tinggi tingkat sarjana di Indonesia yang mendesain kurikulumnya untuk menghasilkan lulusan yang siap dipakai bekerja. Melainkan setiap perguruan tinggi yang menghasilkan lulusan S1, sudah sejak dari awal dalam merancang kurikulumnya menjadikan lulusan sarjana yang siap untuk membuka lapangan pekerjaan. Mulai dari merancang mata kuliah kewirausahaan, kemampuan komputer terapan, penguasaan bahasa inggris, kemampuan “public speaking”, dan mewajibkan mengikuti Unit Kegiatan Kemahasiswaan, bahkan Kuliah Kerja Nyata dan Kuliah Kerja Luar Negeri adalah antara lain upaya perguruan tinggi untuk memandirikan para lulusannya.

Peran Pemerintah
Masyarakat luas, ataupun pemerintah tidak dapat begitu saja menuduh ataupun menganggap lulusan perguruan tinggi berpotensi menjadi beban pengangguran. Dan tudingan tersebut sering kali dialamatkan kepada perguruan tinggi yang mencetak sarjana. Pemerintah tidak harus menyiapkan program membuka lapangan pekerjaan bagi lulusan sarjana, melainkan harus ikut berperan merangsang para sarjana membuka lapangan pekerjaan baru. Harapan tersebut akan dapat dicapai tidak terlepas dari peran pemerintah. Meskipun secara regulasi telah disusun oleh pemerintah, tapi fasilitasi pemerintah untuk mendukung para lulusan sarjana membuka lapangan pekerjaan juga harus tetap dilaksanakan. Saat ini beberapa kementerian seperti Kementerian Pemuda dan Olahraga telah membuka peluang bagi munculnya para pengusaha-pengusaha muda melalui bantuan permodalan. Hanya saja mentalitas entrepreneur masih harus terus didorong dan menjadi tanggungjawab perguruan tinggi sejak masih dibangku kuliah sudah mulai menanamkan semangat entrepreneur tapi tidak materialistis.
Fasilitasi pemerintah sebenarnya tidak harus selalu dengan bantuan secara materi, tapi dapat berupa kebijakan dan kemudahan-kemudahan serta prioritas. Misalnya para lulusan sarjana ini diberikan laluan untuk dapat ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dimulai dari merintis pengadaan barang dan jasa secara penunjukan langsung dengan Kriteria perusahaan Kecil. Kemudian dapat berlanjut ke pengadaan yang nilai kontraknya meningkat dapat disesuaikan dengan pengalaman dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selama ini pengadaan barang dan jasa pemerintah seringkali hanya dikuasai oleh segelintir pengusaha-pengusaha besar ataupun yang sudah sangat senior. Bahkan pengadaan barang dan jasa pemerintah hanya menjadi monopoli tim-tim sukses para penguasa birokrasi.
Jika para sarjana ataupun mahasiswa di semester akhir sudah difasilitasi untuk menjadi pengusaha muda melalui kebijakan pemerintah mempermudah perizinan, legalitas dan badan usaha, dan pembekalan mekanisme proses berusaha, maka dapat dipastikan mereka tidak akan jadi pengangguran. Sebab status mereka di dalam identitas Kartu Tanda Penduduk akan berubah menjadi “Wiraswasta” , “Pengusaha”, “Pedagang”, “Konsultan”, ataupun “Swasta”. Dan tentunya para sarjana tersebut harus percaya diri untuk menyebutkan dirinya adalah seorang pengusaha, bukan pencari kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Deputi BKKBN Pusat Kunjungi Pojok Kependudukan STISIPOL Raja Haji

Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, Bapak Dr. dr. M. Yani, M.Kes.,PKK. berkunjung ke Pojok Kependudukan STISIPOL...